Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cuma Datang ke Kantor Cabang, Begini Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Nadia Fairuz Ikbar - Rabu, 18 Januari 2023 | 23:00
BPJS Ketenagakerjaan
kompas.com

BPJS Ketenagakerjaan

  • Formulir 7 (Form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
  • Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
  • Asli dan fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy surat nikah
  • Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
  • Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir
4. Anak

  • Formulir 7 (Form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
  • Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
  • Fotocopi akta kelahiran atau kartu tanda penduduk anak
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
  • Fotocopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir
5. Orang tua

  • Formulir 7 (Form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
  • Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
  • Asli dan fotocopy KTP Orang Tua
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
  • Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir
Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Bisa Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja? Simak Caranya di Sini

Cara klaim

  • Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan;
  • Mengambil nomor antrean untuk klaim Jaminan Pensiun;
  • Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian;
  • Dilayani oleh Petugas;
  • Menerima tanda terima klaim;
  • Melakukan penilaian kepuasan melalui survey;
  • Peserta menerima saldo Jaminan Pensiun di rekening peserta.
Cek status klaim

  • Kunjungi laman bpjs.keteganakerjaan, klik di sini;
  • Pilih melalui KPJ atau NIK sebagai data pelacakan;
  • Masukkan nomor KPJ atau NIK yang dipilih;
  • Klik 'Lacak Klaim Saya';
  • Tunggu hingga layar memunculkan klaim Anda.
(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x