GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan wajib untuk melakukan pembayaran iuran setiap bulannya sesuai dengan kelas yang dipilih.
Peserta harus membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Lalu apakah peserta yang tidak pernah sakit bisa mencairkan dana BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan yang termasuk dalam program Jaminan Nasional (JKN) merupakan asuransi sosial dengan prinsip gotong royong.
Oleh karena itu iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibayarkan setiap bulannya tidak dapat dicairkan.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
"Prinsip ini menerapkan kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial," tutur Muttaqien dikutip dari Kompas.com pada Minggu (18/09/22).
Mekanisme gotong royong terjalin antara peserta yang mampu dan peserta yang kurang mampu.
"Adapun bagi peserta yang miskin dan tidak mampu, maka iurannya dibayarkan oleh pemerintah," imbuh dia.
Peserta BPJS Kesehatan mandiri harus membayar iuran setiap bulannya.
Baca Juga: Tarif Baru Pelayanan JKN di Tahun 2023, Apakah Berpengaruh dengan Iuran BPJS Kesehatan?
Jika tidak, kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan untuk sementara hingga iuran dibayarkan.
Selama status kepesertaan dinonaktifkan, maka peserta tidak bisa menggunakan layanan dengan BPJS Kesehatan.
Berapa besaran iuran BPJS Kesehatan?
Bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) iuran BPJS Kesehatan akan dibayarkan oleh pemerintah.
Sementara pekerja penerima upah (PPU) yang berada di lembaga pemerintahan, BUMN, BUMD, maupun swasta besaran iuran sebesar 5 persen dari upah, dengan rincian:
4 persen dibayar oleh pemberi kerja
1 persen dibayar oleh peserta.
Iuran peserta bukan penerima upah yang harus dibayarkan:
Kelas III: Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.
Iuran sebesar Rp 35.000 akan dibayarkan peserta dan Rp 7.000 dibayarkan oleh pemerintah.
Kelas II: Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
Kelas I: Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan (*)