Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

BPJS Checking, Iuran Setiap Bulan, Apakah Dana BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?

Hinggar - Rabu, 18 Januari 2023 | 14:01
BPJS Kesehatan naik
Tribun Palu

BPJS Kesehatan naik

Jika tidak, kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan untuk sementara hingga iuran dibayarkan.

Selama status kepesertaan dinonaktifkan, maka peserta tidak bisa menggunakan layanan dengan BPJS Kesehatan.

Berapa besaran iuran BPJS Kesehatan?

Bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) iuran BPJS Kesehatan akan dibayarkan oleh pemerintah.

Sementara pekerja penerima upah (PPU) yang berada di lembaga pemerintahan, BUMN, BUMD, maupun swasta besaran iuran sebesar 5 persen dari upah, dengan rincian:

4 persen dibayar oleh pemberi kerja

1 persen dibayar oleh peserta.

Iuran peserta bukan penerima upah yang harus dibayarkan:

Kelas III: Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

Iuran sebesar Rp 35.000 akan dibayarkan peserta dan Rp 7.000 dibayarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Serupa Tapi Tak Sama, Apa Bedanya KIS dan BPJS Kesehatan? Mulai Kriteria Peserta hingga Iuran yang Dibayarkan

Kelas II: Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x