Jika tidak, kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan untuk sementara hingga iuran dibayarkan.
Selama status kepesertaan dinonaktifkan, maka peserta tidak bisa menggunakan layanan dengan BPJS Kesehatan.
Berapa besaran iuran BPJS Kesehatan?
Bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) iuran BPJS Kesehatan akan dibayarkan oleh pemerintah.
Sementara pekerja penerima upah (PPU) yang berada di lembaga pemerintahan, BUMN, BUMD, maupun swasta besaran iuran sebesar 5 persen dari upah, dengan rincian:
4 persen dibayar oleh pemberi kerja
1 persen dibayar oleh peserta.
Iuran peserta bukan penerima upah yang harus dibayarkan:
Kelas III: Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.
Iuran sebesar Rp 35.000 akan dibayarkan peserta dan Rp 7.000 dibayarkan oleh pemerintah.
Kelas II: Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan