GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan wajib untuk melakukan pembayaran iuran setiap bulannya sesuai dengan kelas yang dipilih.
Peserta harus membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Lalu apakah peserta yang tidak pernah sakit bisa mencairkan dana BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan yang termasuk dalam program Jaminan Nasional (JKN) merupakan asuransi sosial dengan prinsip gotong royong.
Oleh karena itu iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibayarkan setiap bulannya tidak dapat dicairkan.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
"Prinsip ini menerapkan kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial," tutur Muttaqien dikutip dari Kompas.com pada Minggu (18/09/22).
Mekanisme gotong royong terjalin antara peserta yang mampu dan peserta yang kurang mampu.
"Adapun bagi peserta yang miskin dan tidak mampu, maka iurannya dibayarkan oleh pemerintah," imbuh dia.
Peserta BPJS Kesehatan mandiri harus membayar iuran setiap bulannya.
Baca Juga: Tarif Baru Pelayanan JKN di Tahun 2023, Apakah Berpengaruh dengan Iuran BPJS Kesehatan?