Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Berapa Tarif untuk Pengendara Motor Jika Lewat Jalan Berbayar atau ERP di Jakarta?

Nadia Fairuz Ikbar - Kamis, 19 Januari 2023 | 17:15
Jalan berbayar untuk pemotor
Kompas.com

Jalan berbayar untuk pemotor

GridStar.ID-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bahwa pengendara kendaraan bermotor roda dua akan dikenai tarif layanan sistem jalanan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP).

Mengutip dari Kompas.com, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kepastian soal pengemudi motor dikenai tarif telah dicantumkan dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE).

"Dalam usul kami, di dalam usulannya, (Raperda PL2SE), roda dua (termasuk pengendara yang dikenai tarif layanan ERP)," ungkap Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/01).

Usulan Dishub DKI, pengendara kendaraan bermotor/berbasis listrik yang melewati jalan berbayar akan dikenai tarif Rp 5.000 - Rp 19.000.

Syafrin meyakini, sistem jalan berbayar elektronik bisa mengurangi jumlah pengemudi motor,

Menurut dia, jumlah pengemudi motor di Jakarta saat ini semakin banyak.

Penerapan sistem ERP lantas dianggap menjadi jawaban untuk mengurangi jumlah pengendara motor di Ibu Kota.

"Sekarang juga penambahan kendaraan motor di Jakarta dan Jabodetabek cukup masif," imbuh Syafrin.

"Oleh sebab itu, pengendalian lalu lintas selanjutnya adalah secara elektronik dan prinsip penggunaan secara elektronik itu berdasarkan conjuction pricing (menjadi solusi pengurangan pengguna motor)," sambung dia.

Baca Juga: Tak Hanya Kendaraan Roda 4, Pengendara Motor Juga Akan Dikenai Tarif Jalan Berbayar ERP

Untuk diketahui, dalam Raperda PL2SE, ERP akan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.

Berdasarkan Raperda PL2SE, sistem ERP akan diterapkan di 25 jalan di Ibu Kota.

(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x