GridStar.ID - Sistem electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar direncanakan akan di terapkan di Jakarta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (Raperda PPLE).
Dengan diterapkannya ERP, diharapkan akan mengurai kemacetan lalu lintas yang ada di DKI Jakarta.
Dikutip dari Kompas.com, ERP merupakan penerapan jalan berbayar berbasis elektronik.
ERP bertujuan untuk mengurai kemacetan dan tarifnya berbeda sesuai kondisi kemacetan suatu jalan.
Sesuai namanya, jika melewati daerah ERP pada waktu tertentu, kendaraan pribadi dapat dikenakan biaya.
Dengan hal tersebut, pengguna kendaraan pribadi bisa memilih untuk melanjutkan perjalanan dengan membayar sesuai tarif yang diterapkan, atau mencari jalur lain.
Masyarakat juga bisa menggunakan transportasi umum untuk melintas di area tersebut.
Menurut Dinas Perhubungan DKI Jakarta, ERP adalah metode pengendalian lalu lintas untuk mengurangi permintaan penggunaan jalan sampai pada suatu titik di mana permintaan penggunaan jalan tidak lagi melampaui kapasitas jalan.
Berikut ini beberapa tujuan dari ERP selain sebagai pengurai kemacetan:
- Salah satu strategi pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan pada koridor atau kawasan tertentu, pada waktu dan jalan tertentu, dalam rangka manajemen kebutuhan lalu lintas guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas serta mengendalikan pergerakan lalu lintas.
- Salah satu rencana aksi dalam kegiatan inti di bidang transportasi untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (terdapat dalam Lampiran I Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011).
- Salah satu program pengendalian lalu lintas (Transport Demand Management/TDM) yang dapat dikembangkan dan dilaksanakan sebagai salah satu kebijakan pendukung dalam mendukung sistem transportasi.
- Hasil penerimaan dari sistem ERP akan digunakan hanya untuk biaya peningkatan pelayanan angkutan umum massal berbasis jalan dan peningkatan kinerja lalu lintas jalan. (*)