Follow Us

Daftar Jalan di Jakarta yang Direncanakan Diberlakukan Sistem Berbayar ERP

Hinggar - Jumat, 13 Januari 2023 | 14:01
ERP
kompas.com

ERP

GridStar.ID - Sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) direncanakan akan diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Rencana tersebut telah teruang dalam Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (Raperda PPLE).

Penerapan ERP dilakukan untuk mengurai kemacetan lalu lintas yang ada di DKI Jakarta.

Jika pengendara melewati daerah ERP pada waktu tertentu, maka kendaraan tersebut akan dikenakan biaya.

Pengguna kendaraan pribadi pun harus memilih untuk melanjutkan perjalanan dengan membayar tarif atau mencari jalur yang lainnya.

Pengendara juga bisa menggunakan moda transportasi lain seperti kendaraan umum yang melintasi area tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, ada 25 jalan yang mungkin akan diberlakukan sistem berbayar atau ERP:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
Baca Juga: Mengenal Sistem Jalan Berbayar (ERP) yang Direncanakan Akan Diterapkan di Jakarta

  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan M Husni Thamrin
  • Jalan Jend Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
Baca Juga: Cuma Pakai KTP, Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Hilang di Sini

  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jend S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan DI Panjaitan
  • Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Pasar Senen
  • Jalan Gunung Sahari
  • Jalan HR Rasuna Said. (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular