GridStar.ID - Pengendaramotor bakal ikut dikenakan tarif di jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
Diketahui Pemerintah provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan jalan berbayar atau electronic road pricing/ERP.
Rencana penetapan tarif motor di jalan berbayar tersebut juga tercantum dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE).
"Dalam usul kami, di dalam usulannya (Raperda PL2SE), roda dua (termasuk pengendara yang dikenai tarif layanan ERP)," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip dari Kompas.com pada Senin (16/01).
Lalu berapa tarif yang akan dikenakan untuk pengendara bermotor yang melewati jalan berbayar nantinya?
Menurut usulan Dishub DKI, pengendara kendaraan bermotor/berbasis listrik yang melewati jalan berbayar akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.
Penerapan ERP dilakukan untuk mengurangi jumlah kendaraan bermotor di Jakarta.
Menurut Raperda PL2SE, ERP akan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.
Penerapan ERP ini direncanakan akan dilakukan di 25 jalan yang ada di DKI Jakarta.
Baca Juga: Daftar Jalan di Jakarta yang Direncanakan Diberlakukan Sistem Berbayar ERP
(*)