"Wajib Pajak dengan kekayaan tinggi belum tentu memiliki penghasilan kena pajak yang tinggu pula," tegas Neil dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (15/01).
Hal ini lantaran, sumber kekayaan WP dapat berasal dari penghasilan bukan objek pajak seperti warisan dan hibah.
Untuk itu, jumlah kekayaan WP hanya menjadi salah satu indikator yang dapat digunakan untuk menguji kepatuhan.
Neil juga bilang, penerapan lapisan tarif pajak 35 persen mulai berlaku untuk perhitungan PPh orang pribadi (OP) tahun pajak 2022 yang baru akan dilaporkan pada tahun 2023.
Sehingga kenaikan penerimaan pajak baru dapat diketahui setelah berakhirnya tahun ini.
(*)