Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hindari Kendaraan Bodong, Berikut Jadwal Pemutihan Pajak di Daerah

Rahma - Sabtu, 14 Januari 2023 | 23:01
Pemutihan Pajak Kendaraan bermotor
Kompas.com

Pemutihan Pajak Kendaraan bermotor

GridStar.ID - Pemerintah kembali mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Sebagai mana diketahui, pemerintah sedang menyiapkan aturan untuk menghapus data STNK kendaraan yang mati pajak 2 tahun.

Untuk menghindari hal tersebut, anda bisa mengikuti pemutihan pajak yang diadakan pemerintah daerah setempat.

Salah satunya Pemprov Riau dilanair dari Kompas.com.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor atau pemutihan bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar.

Menurut rencana, program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini mulai diberlakukan Februari mendatang.

Sementara ini, Pemprov Riau sedang dalam proses mempersiapkan administrasi. Termasuk mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penghapusan denda pajak.

"Mari segera manfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau," tutur Gubernur Riau Syamsuar saat melakukan Sidak ke Kantor Samsat, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Selasa (10/01), dilansir dari Tribunnews.com.

Pemprov Riau bersama tim pembina Samsat Provinsi Riau, lanjutnya, berupaya memberi solusi agar masyarakat terhindar dari penerapan pasal denda pajak.

Kebijakan ini sekaligus juga meringankan beban masyarakat dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penghapusan denda pajak.

Baca Juga: Dapat Surat Peringatan, Data STNK Tak Langsung Dihapus, Ini Syaratnya

"Kami akan terus memperbaiki dan mempermudah pelayanan kepada para wajib pajak," kata Syamsuar.

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x