Follow Us

Segera Ditetapkan, Fasilitas Mewah dari Kantor Ini Bakal Kena Pajak Natura

Rahma - Jumat, 13 Januari 2023 | 08:15
Fasilitas kantor apa saja yang akan terkena pajak Natura
WAHYU PUTRO A Via GridHITS.ID

Fasilitas kantor apa saja yang akan terkena pajak Natura

GridStar.ID - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang pajak atas fasilitas karyawan berupa barang atau pemberian natura merupakan penghasilan.

Pemerintah akan mengenakan pajak untuk fasilitas yang diterima dari kantor atau natura.

Baru-baru ini Menkeu Sri Mulyani kembali mengungkap bahwa aturan pajak natrua dirumuskan secara adil dan tidak menyasar kompensasi karyawan.

"Saya juga sudah mendengar banyak feedback mengenai hal itu. Nanti, kita koordinasikan supaya bisa mendapatkan peraturan yang baik. Adil, yang paling penting dituju bukan dari natura yang kecil-kecil atau merupakan bagian dari kompensasi yang diterima karyawan," imbuhnya.

Sri Mulyani juga mengungkap peraturan pajak natura masih akan dibahas dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan keamanan dalam penarikan pajak.

"Nanti, kita akan formulasikan yang jelas supaya memberikan kepastian dan keamanan terutama," ujar Sri Mulyani.

Pemerintah akan mengenakan pajak terhadap fasilitas dan kenikmatan yang diterima bos perusahaan.

Jadi bagi karyawan yang mendapat fasilitas dari kantor misalnya laptop dan kendaraan bermotor, wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Namun fasilitas itu tidak otomatis menjadi objek pajak atau dipungut pajak.

Baca Juga: Tak Perlu ke Samsat, Sekarang Bisa Bayar Pajak Kendaraan di Minimarket

Pajak fasilitas kantor hanya berlaku bagi pegawai dengan jabatan tinggi hingga CEO perusahaan, yang mendapat fasilitas mobil mewah, rumah, hingga private jet.

Fasilitas itu dihitung sebagai penghasilan wajib pajak, sehingga akan dikenakan pajak penghasilan (PPh).

(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest