Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nggak Ribet! Ini Cara Mengecek Denda BPJS Kesehatan Secara Online

Dok Grid - Senin, 11 Desember 2023 | 10:11
Bayar BPJS Kesehatan via LinkAja
dok.CerdasBelanja

Bayar BPJS Kesehatan via LinkAja

GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan mandiri harus membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas yang dipilihnya.

Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 di setiap bulannya.

Jika peserta menunggak membayar iuran, maka ada sanksi yang didapatkan berupa penonaktifkan kepesertaan.

Hal ini mengakibatkan peserta tak bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Untuk mengetahui tunggakan atau cara cek denda BPJS Kesehatan, peserta bisa mengetahuinya secara online.

Berikut ini beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melakukan cek tunggakan melalui BPJS Kesehatan melalui ponsel:

1. Mobile JKN

Berikut cara cek tagihan BPJS Kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN:

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di App Store dan Play Store
  • Lalu log in atau pilih daftar jika belum terdaftar di aplikasi tersebut.
  • Kemudian, untuk cek tagihan BPJS Kesehatan, Anda bisa klik menu 'Premi'
  • Setelah itu, layar di ponsel akan menampilkan informasi tagihan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: BPJS Checking, Biaya Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan Lengkap dengan Syaratnya

2. SMS

Cara cek tagihan BPJS Kesehatan lewat SMS bisa dipilih jika Anda terkendala dengan jaringan internet.

Caranya, ketikan NIK (spasi) NIK, lalu kirim ke layanan SMS center 08777 5500 400.

Cara lainnya, ketik NOKA (spasi) nomor kartu BPJS Kesehatan, lalu kirim ke 08777 5500 400.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x