GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan mandiri harus membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas yang dipilihnya.
Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 di setiap bulannya.
Jika peserta menunggak membayar iuran, maka ada sanksi yang didapatkan berupa penonaktifkan kepesertaan.
Hal ini mengakibatkan peserta tak bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Untuk mengetahui tunggakan atau cara cek denda BPJS Kesehatan, peserta bisa mengetahuinya secara online.
Berikut ini beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melakukan cek tunggakan melalui BPJS Kesehatan melalui ponsel:
1. Mobile JKN
Berikut cara cek tagihan BPJS Kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN:- Unduh aplikasi Mobile JKN di App Store dan Play Store
- Lalu log in atau pilih daftar jika belum terdaftar di aplikasi tersebut.
- Kemudian, untuk cek tagihan BPJS Kesehatan, Anda bisa klik menu 'Premi'
- Setelah itu, layar di ponsel akan menampilkan informasi tagihan BPJS Kesehatan.
2. SMS
Cara cek tagihan BPJS Kesehatan lewat SMS bisa dipilih jika Anda terkendala dengan jaringan internet.Caranya, ketikan NIK (spasi) NIK, lalu kirim ke layanan SMS center 08777 5500 400.
Cara lainnya, ketik NOKA (spasi) nomor kartu BPJS Kesehatan, lalu kirim ke 08777 5500 400.