- Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I
6. Veteran dan perintis kemerdekaan
Iuran veteran, perintis kemesrdekaan, janda, duda, anak yatim piatu dari veteran dan perintis kemerdekaan dengan iuran sebesar 5% dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.(*)Baca Juga: BPJS Checking, Apakah Khitan Ditanggung BPJS Kesehatan? Ternyata...