Follow Us

Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan: Syarat, Klaim, dan Besarnya Uang Tunai yang Didapat

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 14 Januari 2023 | 12:02
Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Kompas.com

Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

- KTP tenaga kerja

- Surat Izin Tempat Usaha atau Surat Izin Usaha Perdagangan atau Nomor Induk Berusaha.

2. Kriteria Penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan:

-WNI

-Belum mencapai usia 54 tahun

-Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

-Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program. (JKK, JKM, JHT).

-Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Lebih dari 9 Ribu Orang Telah Melakukan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2022, Ini Manfaat Program Tersebut

3. Cara Pengajuan Jadi Peserta JKP

- Bagi pemberi kerja

Mendaftarkan perusahaan di portal Siap Kerja dan pelaporan perusahaan di SIPP Online

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular