GridStar.ID - Selama ini masyarakat dengan mudah bisa membeli gas elpiji 3 kg melalui warung kecil yang ada di lingkungan sekitar.
Namun, di tahun ini penjualan gas elpiji 3 kg akan distribusikan hanya melalui penyalur resmi.
Aturan ini pastinya membuat penjual eceran atau warung kecil tidak bisa menjual gas elpiji 3 kg seperti sebelumnya.
Nantinya, masyarakat harus memberi elpiji 3kg melalui sub penyalur.
Pertamina mengungkapkan alasan kenapa gas elpiji 3 kg tak dijual di warung kecil.
Rencana tersebut bertujuan agar data konsumen lebih akuran dan subsidi menjadi lebih tepat sasaran.
Surat dari Menteri ESDM untuk Pertamina terkait dengan penjualan elpiji 3 kg tersebut juga sudah dikeluarkan.
Dalam surat tersebut, Menteri ESDM menugaskan perusahaan pelat merah melakukan pengawasan penjualan elpiji 3 kg sampai ke tangan konsumen.
"Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual. Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen," kataDirektur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji.
Untuk mewujudkan rencana tersebut, nantinya Pertamina akan mengatur pola penyaluran elpiji bersubsidi.
Baca Juga: Penjualan Elpiji 3 Kg Tak Bisa Lagi Lewat Pengecer, Ini Kata Pertamina
"Sub penyalur atau pangkalan (elpiji) juga kita sesuaikan," ujar Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting dikutip dari Kompas.com
Untuk pembelian elpiji 3 kg, nantinya masyarakat harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
(*)