b. Bulan keempat dan keenam, besaran upah yang diterima 25 persen dari upah terakhir.
c. Batas maksimal besaran upah yang diterima adalah Rp 5 juta.
- Akses informasi kerja
- Pelatihan kerja. (*)
Baca Juga: Peserta Tak Bisa Melakukan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Jika Hal Ini yang Terjadi