GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK bisa melakukan klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Di tahun 2022 BPJS Ketenagakerjaan melaporkan sebanyak 9.794 orang telah melakukan klaim manfaat program jaminan Pekerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan juga telah membayarkan total manfaat mencapai Rp 41,6 miliar.
Menurut Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga Oni Marbun, klaim manfaat paling banyak dilakukan pada bulan Oktober 2022.
"Bulan Oktober 2022, klaim diterima oleh 2.169 tenaga kerja, dengan manfaat uang tunai yang dibayarkan Rp 7,09 miliar," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Apa saja manfaat yang didapatkan peserta dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan?
Peserta akan mendapatkan tiga jenis manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan antara lain:
a. Manfaat uang tunai (diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan);
b. Manfaat akses informasi pasar kerja (diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan);
c. Manfaat pelatihan kerja (diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan).
Baca Juga: Klaim Program JKP 2022 BPJS Ketenagakerjaan Bakal Cair Bertahap