"Suku bunga untuk super mikro yang di bawah Rp 10 juta itu 3%, (dan pinjaman) Rp 10 juta - Rp 500 juta akan dapat bunga 6%,” jelasnya.
Namun, tahun depan pemerintah bakal mengurangi subsidi bunga KUR dan meningkatkan suku bunga acuan untuk pinjaman kedua dan ketiga. (*)
Baca Juga: Indonesia Masuki Masa Endemi Covid-19, Apa Bedanya dengan Pandemi?