Follow Us

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Calon Peserta Umrah dan Haji Khusus

Nadia Fairuz Ikbar - Rabu, 11 Januari 2023 | 16:01
Jemaah haji wajib terdaftar BPJS Kesehatan
(Sky News)

Jemaah haji wajib terdaftar BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan aturan terkait kewajiban calon jemaah umrah dan haji khusus terdaftar sebagai kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS Kesehatan.

Aturan yang ditekan pada 21 Desember 2022 itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 1456 tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

Bukan hanya itu, para pelaku usaha dan pekerja pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) harus terdaftar aktif dalam kepesertaan JKN.

Berikut lima poin dalam dokumen KMA yang ditandatangani Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas:

1. Pelaku usaha dan pekerja pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program JKN.

2. PPIU dan PIHK mempersyaratkan pendaftaran calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus sebagai peserta aktif program JKN, dibuktikan dengan data/dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Jemaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta program JKN sebelum Keputusan ini ditetapkan, wajib menjadi peserta aktif pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus.

4. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap PPIU dan PIHK atas pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.

5. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca Juga: BPJS Checking, Cek Manfaat dan Fungsi Autodebet BPJS Kesehatan

Wapres Ma'rif Amin Minta Tak Perlu Dipersoalkan

Source : Tribunnews.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest