GridStar.ID - Jamaah umrah dan haji khusus diwajibkan menjadi peseerta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Kewajiban ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus.
Berikut ini isi Keputusan Menteri Agama terkait dengan persyaratan kepesertaan program JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus.
"Memutuskan bahwa pelaku usaha dan pekerja pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," demikian isi KMA yang ditandatangani Menag pada 21 Desember 2022.
Jika jemaah haji khusus belum terdaftar sebagai peserta JKN sebelum keputusan ditetapkan maka wajib menjadi peserta aktif pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus.
Berikut ini syarat dan cara mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan secara online melalui JKN Mobile dikutip dari Kompas.com:
- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di App Store atau Google Play Store
- Siapkan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga dan Nomor Rekening Bank.
- Pilih menu Daftar di aplikasi JKN
- Lalu, klik Pendaftaran Peserta Baru
- Baca syarat dan ketentuan pendaftaran kemudian pilih persetujuan 'saya setuju' untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, Klik Selanjutnya
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode Captcha lalu klik “Cari”
- Data calon peserta akan muncul sesuai dengan yang terdaftar dalam Dukcapil
- Kemudian masukkan data diri secara lengkap, lalu klik Selanjutnya
- Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan
- Masukkan e-mail Klik simpan
- Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan
- Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi JKN Mobile
- Peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi Pembayaran premi bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket dan supermarket
- Setelah melakukan pembayaran, artinya peserta sudah resmi terdaftar di BPJS KesehatanKartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan dapat didownload (*)