a. Sudah tidak aktif bekerja;
b. Peserta mencapai usia pensiun yang meliputi mencapai usia 56 tahun, usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB), berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja (PKWT), berhenti bekerja pada kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Mengundurkan diri, dan Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia untuk selama-lamanya (WNA);
c. Peserta mengalami cacat total tetap;
d. Peserta mengundurkan diri yang sudah melewati masa tunggu satu bulan sejak kartu nonaktif;
e. Peserta meninggal dunia (Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing)
2. Jaminan Pensiun
Jaminan pensiun berupa uang tunai akan diberikan setiap bulan sebagai:
- Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun s.d meninggal dunia
- Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit s.d meninggal dunia
- Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta s.d meninggal dunia atau menikah lagi
- Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta s.d mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah. Pensiun anak maksimal diberikan kepada 2 orang anak peserta terdaftar.
- Pensiun orang tua, diterima salah satu orang tua ahli waris peserta s.d. meninggal dunia, bagi peserta yang tidak memiliki suami/isteri/anak. Yang besarnya ditentukan berdasarkan formula tertentu; dan atau
Berwujud uang tunai yang diterima sekaligus yang besarnya merupakan akumulasi seluruh iuran ditambah hasil pengembangannya. (*)