GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai program manfaat untuk pesertanya.
Salah satunya adalah Manfaat Lanjutan Tambahan (MLT) yang merupakan fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program JHT.
Ada berbagai jenis Manfaat Layanan Tambahan yang diberikan antara lain:
- Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)
- Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
- Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)
- Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK)
Dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, kelebihan program MLT antara lain memberikan kemampuan beli dan kemampuan cicil dari Peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan memberikan suku bunga khusus yang meringankan Peserta.
Lalu siapa saja bank penyalur Manfaat Layanan Tambahan?
Baca Juga: Berapa Lama Proses Verifikasi Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan?
Bank Penyalur MLT sesuai Permenaker No 17 Tahun 2021 adalah bank Pemerintah yang tergabung dalam himpunan bank negara (Himbara) dan asosiasi bank pembangunan daerah (Asbanda).
Saat ini mitra Bank Penyalur yang telah bekerjasama antara lain Bank BTN, BJB, Bank Nagari, Bank Aceh dan BPD Bali. (*)