Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

BPJS Checking, Apa Bedanya Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?

Hinggar - Jumat, 13 Januari 2023 | 21:00
BPJS Ketenagakerjaan
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun menjadi dua manfaat yang ada di program BPJS Ketenagakerjaan.

Namun banyak yang belum memahami perbedaan manfaat dari keduanya.

Seperti yang ditanyakan oleh seorang warganet melalui komentar instagram @bpjs.ketenagakerjaan.

"saldo jht sama jp beda apa sama sih?" tanya seorang warganet pada Jumat (13/01).

Lalu apa perbedaan dari Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)?

1. JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki usia tua atau masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

2. Jaminan Pensiun adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Kapan uang tunai dari Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun akan dibayarkan kepada para peserta?

1. Jaminan Hari Tua

Manfaat Jaminan Hari Tua berupa uang tunai bisa dibayarkan sekaligus kepada para peserta apabila:

Baca Juga: Cuma Pakai KTP, Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Hilang di Sini

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x