Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Insentif Naik hingga 4,2 Juta, Apakah Penerima Kartu Prakerja Tahun Lalu Bolehkah Ikut Mendaftar di 2023?

Tiur Kartikawati Renata Sari - Kamis, 12 Januari 2023 | 17:33
Ilustrasi kartu prakerja
Kompas.com

Ilustrasi kartu prakerja

Bagi calon penerima Kartu Prakerja 2023, apa saja syarat yang harus disiapkan?

Baca Juga: Perbedaan Kartu Prakerja 2023, Dari Besar Insentif hingga Pelaksanaan Luring

Syarat Penerima Kartu Prakerja 2023:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruhyang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. (*)

Baca Juga: Simak Kelompok yang Diperbolehkan Ikut Daftar Kartu Prakerja 2023

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x