Bagi calon penerima Kartu Prakerja 2023, apa saja syarat yang harus disiapkan?
Baca Juga: Perbedaan Kartu Prakerja 2023, Dari Besar Insentif hingga Pelaksanaan Luring
Syarat Penerima Kartu Prakerja 2023:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruhyang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. (*)
Baca Juga: Simak Kelompok yang Diperbolehkan Ikut Daftar Kartu Prakerja 2023