Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sudah Cair, Apa Itu JKP BPJS Ketenagakerjaan? Ini Cara untuk Klaimnya

Rahma - Rabu, 11 Januari 2023 | 16:31
Uang Pesangon Karyawan Tetap yang di-PHK
dok.istock

Uang Pesangon Karyawan Tetap yang di-PHK

GridStar.ID-BPJS Ketenagakerjaan mengatakan klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) cair pada 2023.

Hal itu seiring adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan secara massal.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga Oni Marbun mengatakan klaim JKP masih berjalan sampai saat ini.

"Klaim (program) JKP itu memang sudah turun (cair), tetapi tidak langsung seluruhnya, bertahap," kata dia kepada media, Selasa (10/01).

JKP adalah jaminan kehilangan pekerja yang merupakan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat yang terkena PHK.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada, Selasa (22/02).

JKP merupakan program hasil kolaborasi antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Apa itu JKP?

JKP merupakan jaminan yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK. Jaminan tersebut berupa uang tunai, akses informasi, dan program pelatihan.

Tujuannya adalah untuk memberikan kehidupan yang layak bagi pekerja yang ter-PHK dan mempersiapkan mereka untuk memperoleh pekerjaan yang baru.

Baca Juga: BPJS Checking, Cek Manfaat dan Fungsi Autodebet BPJS Kesehatan

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (13/02), Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyebutkan, proragm JKP bukan pengganti pesangon yang wajib diberikan oleh pengusaha ketika pekerjanya di-PHK.

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x