GridStar.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek merupakan penyelenggara program jaminan sosial.
BPJS ketenagakerjaan bertugas untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada para pekerja.
Selain karyawan, para wirausahawan, freelancer dan pekerja paruh waktu dan profesi lain juga dapat mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.
Jika karyawan disebut dengan istilah Penerima Upah (PU), maka wirausahawan, freelancer dan pekerja paruh waktu dan profesi lain merupakan Bukan Penerima Upah (BPU).
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan pekerja informal seperti petani, pedagang, nelayan, ojek online, freelancer hingga artis sekalipun rentan mengalami kecelakaan kerja.
Program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan yang menyasar pekerja BPU ini diharapkan menjadi salah satu solusi bagi mereka yang bekerja tidak berada dibawah naungan suatu institusi.
"Jadi resiko mereka tidak ada yang tanggung. Mereka bekerja keras setiap hari mencari nafkah dengan resiko tinggi tidak akan cemas lagi kalau ikut BPJS Ketenagakerjaan," kata Oni kepada media pada pertemuan di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (10/01).
Penerima manfaat program JKK dan JKM untuk pekerja BPU dapat menerima jaminan yang tidak terbatas atau unlimited.
Misalnya saja salah satu penerima manfaat di Jambi yang mengalami kecelakaan dan menerima jaminan hingga Rp 8 miliar dalam kurun waktu 8 tahun untuk pengobatan.
"Kalau mereka ambil dua duanya (JKK dan JKM) bayarnya Rp 16.800 per bulan, tapi kalau ambil dengan JHT (jaminan hari tua/pensiun), seperti pegawai itu totalnya Rp 36.800 dibayarnya per bulan, jadi kayak nabung," ujarnya.
Baca Juga: BPJS Checking, Cek Manfaat dan Fungsi Autodebet BPJS Kesehatan
Jika kecelakaan kerja hingga menyebabkan meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan juga menanggung biaya pendidikan 2 anak peserta dengan nominal hingga mencapai Rp 175 juta.