Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

BPJS Ketenagakerjaan, Cek Ketentuan dan Bantuan bagi Pekerja Migran Indonesia yang Mengalami PHK Karena Kecelakaan Kerja

Hinggar - Kamis, 12 Januari 2023 | 23:00
BPJS Ketenagakerjaan
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

a. Hak bantuan PHK diberikan untuk Pekerja Migran Indonesia yang mengalami Kecelakaan Kerja dan berhenti bekerja, dan tidak dapat diberikan karena:

- PHK karena berakhirnya perjanjian kerja

- Cuti

- PHK sakit bukan akibat Kecelakaan Kerja

- PHK karena dideportasi oleh pemerintah negara tujuan penempatan

- PHK karena melakukan tindakan melanggar hukum misalnya melakukan tindakan kriminal, menggunakan atau mengedarkan narkoba;

PHK karena pindah pekerjaan atas kemauan sendiri, melarikan diri dan atau mengundurkan diri dari pekerjaannya;

b. Besaran santunan PHK sesuai dengan tingkat masa kerja PMI sebagai berikut:

- Masa kerja 3 bulan sd kurang dari 6 bulan sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)

- Masa kerja 6 bulan sd kurang dari 12 bulan sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri untuk Bukan Penerima Upah

- Masa kerja 12 bulan sd kurang dari 18 bulan sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x