a. Hak bantuan PHK diberikan untuk Pekerja Migran Indonesia yang mengalami Kecelakaan Kerja dan berhenti bekerja, dan tidak dapat diberikan karena:
- PHK karena berakhirnya perjanjian kerja
- Cuti
- PHK sakit bukan akibat Kecelakaan Kerja
- PHK karena dideportasi oleh pemerintah negara tujuan penempatan
- PHK karena melakukan tindakan melanggar hukum misalnya melakukan tindakan kriminal, menggunakan atau mengedarkan narkoba;
PHK karena pindah pekerjaan atas kemauan sendiri, melarikan diri dan atau mengundurkan diri dari pekerjaannya;
b. Besaran santunan PHK sesuai dengan tingkat masa kerja PMI sebagai berikut:
- Masa kerja 3 bulan sd kurang dari 6 bulan sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)
- Masa kerja 6 bulan sd kurang dari 12 bulan sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri untuk Bukan Penerima Upah
- Masa kerja 12 bulan sd kurang dari 18 bulan sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau