Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Petani hingga Pedagang Jadi Peserta BPU

Nadia Fairuz Ikbar - Rabu, 11 Januari 2023 | 12:45
BPJS Ketenagakerjaan dorong petani jadi peserta
I Ketut jati

BPJS Ketenagakerjaan dorong petani jadi peserta

GridStar.ID-BPJS Ketenagakerjaan akan memperluas perlindungan kepada masyarakat dengan meningkatkan kepesertaan berbagai macam program yang ada.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga Oni Marbun mengatakan, target pertumbuhan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun ini akan lebih besar dua kali lipat dari target tahun lalu.

"Target kenaikan (kepesertaan) tahun ini sekitar 10 juta, 2 kali lipat dari tahun lalu," katanya kepada media, Selasa (10/01).

Ia menjelaskan, dalam upaya untuk meningkatkan kepesertaan, pihaknya akan menyasar kalangan bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal.

Adapun yang dapat disebut pekerja informal misalnya adalah petani, nelayan, pengendara ojek online, dan pedagang.

"Bukan berarti (pekerja informal) yang lain tidak, tetapi kami akan seluas-luasnya, misalnya fotografer lepasm ART, pekerja seni, dan pekerjaan informal lainnya," tambahnya.

Oni mengatakan untuk dapat meningkatkan jumlah peserta pekerja informal, ke depannya pihaknya akan melakukan pendekatan yang tersegmentasi. Artinya, untuk mendekati pekerja informal butuh cara yang berbeda tergantung pada sektor pekerjaannya. Misalnya pendekatan melalui media sosial.

"Masyarakat harus memahami dulu manfaatnya, baru nanti akan tertarik untuk jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Oni mengatakan, ke depan BPJS Ketenagakerjaan akan mendorong pemahaman manfaat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri untuk Bukan Penerima Upah

Dia menuturkan, peserta BPU boleh mendaftarkan maksimal dua pilihan pekerjaan yang paling sering dilakukan. Hal ini lantaran pekerja informal kerap memiliki lebih dari satu pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan.

Adapun untuk klaim, peserta BPU dapat memanfaatkan nomor induk kependudukan (NIK) saja. Selanjutnya, petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi sebelum memberikan manfaat.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x