GridStar.ID - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal menerapkan aturan sistem poin soal pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan bermotor.
Melalui aturan tersebut, SIM milik pengendara bisa dicabut jika sering melakukan pelanggaran lalu lintas.
Hal ini melanjutkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile, dimana data pelanggar sudah tercatat di dalam data base kepolisian.
Seperti yang disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dilansir dari Kompas, Jumat (06/01).
“Dengan ETLE, pelanggar lalu lintas sudah terekam secara keseluruhan. Kita sudah mempunyai data base, traffic, atau track record dimana perilaku berkendara masyarakat, khususnya jakarta sudah terekam di kami. Sehingga kita kan kembangkan untuk dalam proses penerbitan SIM juga,” ujar Latif.
Lebih lanjut, Latif menjelaskan, setiap pelanggaran lalu lintas akan dikenakan sistem poin.
Bila poin sudah mencapai angka tertentu, ganjaran baru diberikan, yakni pencabutan SIM.
“Misalnya, ada yang mau perpanjang SIM, kita tanya pelanggarannya apa, poinnya berapa, kalau sudah 12 (poin) harus uji (SIM) ulang,” kata Latif.
“Kalau sekarang karena data belum ada sudah berapa kali melakukan pelanggaran tetap bisa perpanjang secara langsung. Besok sudah tidak bisa, kalau sudah 12 poin harus ikut uji ulang. Jadi masyarakat harus mengetahui itu,” lanjutnya.
Pengenaan poin yang diberikan kepada pemilik SIM itu sendiri dalam setiap melakukan pelanggaran, atau kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang Jika Tidak Ada Fotokopi, Segini Biayanya