Jika memenuhi beberapa syarat tersebut, peserta bisa melakukan pengajuan pengembalian iuran paling lama dilakukan 15 hari sejak tanggal pengajuan pengembalian dan disampaikan kepada BPJS Kesehatan.
Selain itu peserta juga diminta untuk memenuhi beberapa berkas untuk proses pengembalian iuran:
1. Surat permohonan pengembalian iuran oleh peserta/ pemberi kerja/ keluarga peserta dilengkapi materi 10.000
2. Salinan KTP Pengaju
3. Salinan Kartu Keluarga
4. Bukti Bayar (asli)
5. Salinan buku tabungan peserta/pemberi kerja/keluarga peserta yang masih aktif
6. Salinan Kartu JKN/KIS
7. Surat Kuasa (apabila permohonan pengembalian kelebihan pembayaran dilakukan oleh keluarga peserta)
8. Surat keterangan kematian (apabila meninggal)
9. Berita acara rekonsiliasi (apabila kepesertaan ganda) (*)