Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cara Melakukan Klaim Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Hinggar - Kamis, 05 Januari 2023 | 19:02
Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
dok.TribunBali

Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan alat kesehatan yang biayanya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Ada beberapa alat kesehatan yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan seperti kacamata, alat bantu dengar, protesa gigi, protesa alat gerak tangan dan kaki palsu, korset tulang belakang, collar neck dan kruk.

Setiap alat bantu kesehatan tersebut memiliki nilai ganti yang berbeda satu sama lain.

Untuk bisa melakukan klaim alat kesehatan tersebut, peserta bisa mengajukannya dengan prosedur berikut ini:

a. Mengikuti prosedur pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi peserta JKN-KIS.

b. Dokter spesialis di FKRTL memberikan resep alat kesehatan untuk diambil di Apotek/ Instalasi Farmasi Rumah Sakit/Optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

c. Pengajuan nilai ganti diajukan oleh Apotek/ Instalasi Farmasi Rumah Sakit/Optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

d. Khusus protesa gigi dan kacamata pengajuan klaim nilai ganti dapat dilakukan oleh Dokter Gigi di FKTP maupun FKRTL.

e. Tidak menjamin pada kasus ADD (Additional Value) saja, yaitu untuk mengoreksi presbiopia (rabun tua) atau kacamata baca.

Berikut besaran nilai ganti alat bantu kesehatan dari BPJS Kesehatan:

Baca Juga: BPJS Checking, Cek Besaran Iuran BPJS Kesehatan di Tahun 2023

Halaman Selanjutnya

1. Kacamata

Source : BPJS Kesehatan

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x