"Tidak ada perubahan, PNPBnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan," ucap Taslim.
Dalam PP Nomor 76/2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia disebutkan bahwa tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga Rp 100.000 untuk kendaraan baru dan perpanjang 5 tahunan.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, Rp 200.000 untuk kendaraan baru maupun perpanjangan 5 tahunan.
(*)