GridStar.ID - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan menerapkan kebijakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai Juni 2022.
Perubahan warna pelat nomor kendaraan ini sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 45, dijelaskan bahwa pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.
Sebelumnya, pelat nomor kendaraan yang beredar sejauh ini memiliki warna hitam dengan tulisan putih.
Lantas, apakah semua warga harus menukar pelat kendaraannya saat kebijakan itu diterapkan bulan depan?
Kebijakan penggantian pelat nomor kendaraan putih Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, kebijakan penggantian pelat nomor kendaraan putih untuk saat ini diterapkan pada beberapa jenis kendaraan.
"Belum diwajibkan kepada seluruh masyarakat," kata Yusri kepada Kompas.com, Minggu (22/05).
Ia menjelaskan, pelat kendaraan berwarna putih ini akan diprioritaskan pada kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan.
Artinya, kendaraan berpelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.
"Kami prioritaskan adalah kendaraan baru dan kendaraan yang sudah waktunya ganti pelat lima tahunan," jelas dia.