Follow Us

Ditilang Saat Dini Hari, Mobil Daus Mini Langgar Lalu Lintas dengan Nyalakan Strobo dan Pakai Pelat Nomor Palsu

Hinggar - Sabtu, 12 Maret 2022 | 11:01
Mobil Daus Mini terjaring Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok lantaran melanggar penggunaan lampu strobo, sirine hingga pelat palsu, Kamis (10/3/2022).
(doc. Tim Perintis)

Mobil Daus Mini terjaring Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok lantaran melanggar penggunaan lampu strobo, sirine hingga pelat palsu, Kamis (10/3/2022).

GridStar.ID - Daus Mini mendadak jadi sorotan publik usai mobilnya dihentikan pihak kepolisian.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (10/03) pukul 02.15 WIB dini hari.

Mobil milik komedian Daus Mini dihentikan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Depok.

Mobil Daus Mini awalnya melintas di Jalan Margonda Raya.

Kemudian ia menyalip mobil polisi dan menyalakan sirine.

Karena itulah Tim Patroli Perintis Presisi Polres Depok mengejar mobil milik Daus Mini itu.

Mobil itu diketahui melanggar peraturan lalu lintas karena kendaraan itu menggunakan strobo atau rotator.

Hanya ambulans, pemadam kebakaran atau mobil dinas TNI dan Polri yang diperbolehkan untuk menggunakan strobo.

"Ya pastinya dia pengin prioritas di jalan tapi kan itu kan enggak boleh," kata Kompol Jhoni Eka Putra, Kasatlantas Polres Metro Depok.

Tak hanya melanggar mengenai penggunaan strobo, Daus Mini juga pelanggaran karena menggunakan plat nomor palsu.

Baca Juga: Baru Berbahagia Sambut Putranya, Daus Mini Dibuat Kesal Disebut Jiplak Nama Anak Lesti dan Rizky Billar: Artisnya Aja Nyantai!

Daus mini disebut melanggar Pasal 287 ayat (4) Undang Undang (UU) No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Ia juga dijerat dengan Pasal 280 terkait TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) palsu dan diancam hukuman paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan, Daus Mini diwajibkan membayar denda sesuai pasal yang dilanggar. (*)

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular