GridStar.ID - Inovasi terbaru diberikan oleh Korlantas Polri mengenai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Salah satu kebijakan yang rencananya akan diterapakan pada tahun 2023 adalah perubahan BPKB konvensional menjadi BPKB elektronik.
Hal ini juga disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
“Kan harus dilelang dulu, harus dibuat dulu, kan kita baru rencanakan. Seperti membangun rumah, apakah Januari nanti sudah bisa jadi? Kan sekarang baru saya rancang,” ujar Yusri pada Minggu (01/01).
“Tapi tahun depan insyaallah, kita akan upayakan semaksimal mungkin,” kata dia.
Seperti apa bentuk BPKB elektronik yang rencananya akan diterapkan tersebut?
Yusri juga mengatakan, BPKB elektronik lebih mirip paspor elektronik (e-paspor) yang dilengkapi cip.
Nantinya, cip ini berfungsi menyimpan data kendaraan hingga memudahkan akses.
Menurutnya, BPKB elektronik bentuknya buku seperti paspor konvensional.
Namun terdapat logo cip pada sampul paspor elektronik yang menunjukkan keberadaan perangkat tersebut.
Baca Juga: Cara Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Motor di Kantor Samsat