"Jadi sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5 persen, bukan 5 persen," jelas Sri Mulyani.
Pajak orang kaya naik
Dengan perubahan lapisan penghasilan yang kena tarif PPh dalam UU HPP, justru terjadi kenaikan tarif pajak bagi orang kaya.
Kini, orang dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarid PPh sebesar 35 persen, berbeda dari aturan sebelumnya yang dikenakan PPh 30 persen untuk penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun.
"Untuk yang punya gaji di atas Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif PPh sebesar 35 persen (naik dari sebelumnya 30 persen). Itu kira-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 miliar setahun! Besar ya," ungkap bendahara negara.
Jika disimulasikan, perhitungan PPh dengan contoh kasus pekerja maupun pengusaha yang lajang berpenghasilan Rp 500 juta per bulan atau Rp 6 miliar per tahun, menurut UU HPP sebagai berikut:
- Rp 500 juta (penghasilan sebulan) x 12 bulan = Rp 6 miliar (penghasilan setahun) - Rp 6 miliar - Rp 54 juta (PTKP) = Rp 5,946 miliar (penghasilan yang dikenai PPh)
- 5 persen x Rp 60 juta = Rp 3 juta
- 15 persen x Rp 250 juta = Rp 37,5 juta
- 25 persen x Rp 500 juta = Rp 125 juta
- 30 persen x Rp 5 miliar = Rp 1,5 miliar 3
- 35 persen x Rp 136 juta (sisa hasil pengurangan lapisan sebelumnya) = Rp 47,6 juta
Sementara jika dibandingkan dengan aturan lama dalam UU 36/2008, perbedaan penghitungannya sebagai berikut:
- Rp 500 juta (penghasilan sebulan) x 12 bulan = Rp 6 miliar (penghasilan setahun) - Rp 6 miliar - Rp 54 juta (PTKP) = Rp 5,946 miliar (penghasilan yang dikenai PPh)
- 5 persen x Rp 50 juta = Rp 2,5 juta
- 15 persen x Rp 250 juta = Rp 37,5 juta
- 25 persen x Rp 500 juta = Rp 125 juta
- 30 persen x Rp 5,146 miliar (sisa hasil pengurangan lapisan sebelumnya) = Rp 1,543 miliar
(*)