GridStar.ID-Sejumlah daerah di Indonesia masih memiliki program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlaku di bulan Agustus 2022 lalu.
Dengan adanya program pemutihan ini, maka salah satu keuntungan pemilik kendaraan yang menunggak pajak adalah tak dikenakan sanksi administratif maupun denda.
Berikut 8 daerah di Indonesia yang masih menerapkan program pemutihan pajak kendaraan:
1. Pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Timur
Dikutip dari Kompas.com, 3 Juli 2022, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 April hingga 30 September 2022.
Sebelumnya, jangka waktu pemutihan ini diterapkan hingga 30 Juni, namun kemudian diperpanjang oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Bagi yang akan melakukan pemutihan pajak, insentif yang diberikan berupa pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB.
Selain itu juga terdapat pembebasan bea balik nama (BBN) kedua dan seterusnya.
2. Pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat
Bagi warga Jabar, program pemutihan kendaraan bermotor (PKB) juga masih diberlakukan.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat diberlakukan dari 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022.
Adapun sejumlah program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi: