Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sudah Dipastikan, Kemnaker Tak akan Hapus Aturan Cuti Melahirkan

Nadia Fairuz Ikbar - Kamis, 05 Januari 2023 | 13:31
Syarat Cuti melahirkan dalam Perppu Cipta Kerja
Kolase Tribunnews

Syarat Cuti melahirkan dalam Perppu Cipta Kerja

GridStar.ID-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan aturan cuti hamil atau cuti melahirkan masih akan tetap berlaku sesuai dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Kemnaker lantaran munculnya kabar aturan cuti melahirkan dihapus usai terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Terkait pengaturan cuti hamil/melahirkan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UU 13 Tahun 2003 oleh UUCK (UU Cipta Kerja) dan Perppu 2/2022 tidak mengalami perubahan. Sehingga pengaturan cuti hamil/melahirkan masih tetap ada," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (04/01).

Putri menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja maupun Perppu Cipta Kerja hanya mengubah atau menghapus pasal-pasal tertentu saja di UU Ketenagakerjaan.

Sementara pasal yang tidak dicantumkan dalam Perppu tersebut, bukan berarti dihapus.

Hal itu terjadi pada aturan terkait cuti melahirkan. Meski Pasal 28 tidak dicantumkan di Perppu Cipta Kerja, aturan itu tidak dihapus sehingga masih berlaku sesuai UU Ketenagakerjaan.

Pada Pasal 82 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, cuti hamil atau melahirkan diatur jelas yaitu dengan memberikan cuti selama 3 bulan.

"Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan," isi Pasal 82 UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja: Begini Aturan Upah Lembur Pekerja Dalam Sehari

Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan juga mendaparkan cuti untuk proses pemulihan. Hal itu diatur dalam UU Ketenagakerjaan pada Pasal 82 ayat 2.

"Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan keterangan dokter kandungan atau bidan," isi Pasal 82 ayat 2.

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x