Dari data itu disebut, pemilik kendaraan bisa mengakses izin masuk E-Tol dan pembayaran parkir elektronik.
Sebagai informasi, cip tersebut membutuhkan dua perangkat agar bisa mengidentifikasi objek, yakni perangkat pembaca atau pemindai RFID dan label RFID atau transponder.
Sederhananya, proses pengidentifikasian objek pada RFID sama seperti pemindaian barcode menggunakan scanner.
Namun, pengidentifikasian objek di RFID bisa dilakukan dengan jarak yang cukup jauh.
Yusri juga mengatakan, penanaman cip pada pelat nomor kendaraan ini juga bertujuan mendorong penerapan ETLE atau Electronic Traffict Law Enforcement.
“Karena nanti semuanya akan berbasis elektronik. Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain," kata dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Begini Fungsi Cip yang Mau Dipasang di Pelat Nomor Kendaraan"