- Bebas Denda PKB
- Bebas BBNKB II
- Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
- Diskon pajak kendaraan bermotor
- Diskon BBNKB I
Adapun pembebaasan tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada pemilik kendaraan yang menunggak lebih dari 5 tahun.
Baca Juga: Sri Mulyani Ketuk Palu, Gaji Rp5 Juta Siap-Siap Dipotong Pajak 5 Persen
3. Pemutihan pajak kendaraan bermotor Bali
Pemerintah Provinsi Bali juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 4 April 2022 hingga 31 Agustus 2022.
Program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022.
Program pemutihan pajak di Bali ini akan memberikan pembebasan bunga dan denda pembayaran PKB dan BBNKB II.
4. Pemutihan pajak kendaraan bermotor Kalimantan Utara
Provinsi Kalimantan Utara juga tengah memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/KK.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Program pemutihan pajak tersebut berlaku 1 April hingga 30 September 2022 dan dikhususkan untuk pembebasan BBNKB II dan seterusnya.
5. Pemutihan pajak kendaraan bermotor Kalimantan Tengah