"Para PMI juga dapat secara sukarela mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan tambahan iuran per bulan mulai dari Rp 50.000," imbuh Dian melalui pesan singkat.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"BPJAMSOSTEK untuk Pekerja Migran Indonesia, Saat Manfaat Berkali Lipat dari Iuran"