GridStar.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan 2022 mulai Selasa (03/01), dapat melakukan sanggah dari hasil pengumuman kelulusan.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menjelaskan, untuk hasil seleksi kompetensi telah diumumkan oleh instansi sejak 28 Desember 2022 sampai 3 Januari 2023.
Peserta seleksi PPPK Tenaga Kesehatan diberikan waktu 3 hari untuk melakukan masa sanggah mulai 3-5 Januari 2023 melalui portal SSCASN BKN.
Hasil pengumuman masa sanggah dijadwalkan pada 10-11 Januari.
"Bagi Instansi yang telah mendapatkan hasil pengolahan kelulusan, wajib mengumumkan hasil tersebut dan agar dapat segera melaksanakan usul penetapan NI PPPK," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (02/01).
Satya mengimbau kepada peserta seleksi PPPK Tenaga Kesehatan untuk melakukan cek berkala pengumuman hasil seleksi kompetensi di kanal informasi instansi dan/atau lewat masing-masing akun portal SSCASN.
"Pastikan sumber informasi yang diperoleh dari kanal atau pengumuman resmi instansi, baik lewat media sosial dan web resmi pemerintah. Ingat proses seleksi PPPK dilaksanakan secara terbuka, jika ada yang menyatakan sebaliknya misalnya masuk tidak pakai tes patut dicurigai," ucapnya.
Masa sanggah ini diperuntukkan bagi peserta seleksi PPPK Nakes yang dinyatakan tidak lulus dengan status tidak memenuhi syarat (TMS) .
Sama seperti pengecekan hasil, sanggahan diajukan melalui akun sscasn.bkn.go.id.
Berikut tata cara mengajukan sanggah kelulusan PPPK tenaga kesehatan:
Baca Juga: Penjelasan BKN Soal PPPK Tenaga Teknis hanya untuk yang Berpengalaman
- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Klik menu "Login" di pojok kanan atas
- Masukkan NIK dan password peserta
- Pilih menu "Sanggah"
- Kemudian, isi sanggahan dengan menjabarkan keberatan yang ingin diajukan.
(*)