GridStar.ID -Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja migran Indonesia (PMI).
Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri atau pekerja migran, turut mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ada dua program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang wajib diikuti oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI), yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
JKK berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan saat peserta PMI mengalami kecelakaan ketika sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.
Manfaat JKK juga mencakup perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medis, pendampingan dan pelatihan vokasional bagi PMI disabilitas, santunan cacat ataupun kematian, hingga beasiswa pendidikan bagi dua anak dari PMI yang cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Kemudian, JKM berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
Manfaat JKM meliputi santunan kematian, santunan berkala, hingga biaya pemakaman.
Ada juga beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi dua orang anak peserta.
"Hanya dengan membayar iuran sebesar Rp 370.000, PMI akan mendapatkan perlindungan selama 31 bulan dimulai dari persiapan dan pelatihan kerja di Indonesia, selama bekerja di negara penempatan, hingga kembali ke kampung halaman," terang Asisten Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Dian Agung Senoaji, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/12/2021).
Baca Juga:Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak via Online
Ringkasnya, manfaat BPJAMSOSTEK yang akan diterima PMI adalah sebagai berikut:
- Pengobatan tanpa batas biaya bagi PMI yang mengalami kecelakaan kerja.
- Penggantian biaya gagal berangkat atau gagal ditempatkan sebesar masing-masing Rp 7,5 juta.
- Santunan meninggal dunia sebesar Rp 85 juta.
- Bagi PMI yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, BPJAMSOSTEK akan memberikan manfaat beasiswa pendidikan senilai maksimal Rp 74,2 juta untuk dua orang anak.
"Para PMI juga dapat secara sukarela mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan tambahan iuran per bulan mulai dari Rp 50.000," imbuh Dian melalui pesan singkat.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"BPJAMSOSTEK untuk Pekerja Migran Indonesia, Saat Manfaat Berkali Lipat dari Iuran"