7. Klik Lanjut
8. Periksa jumlah tagihan yang harus dibayar
9. Pilih metode pembayaran LinkAja
10. Klik Konfirmasi
11. Klik Bayar
12. Proses bayar iuran selesai
Semudah itu membayar iuran BPJS Kesehatan via LinkAja loh.
Baca Juga: Link Skrining Kesehatan BPJS Kesehatan, Cek Hipertensi hingga Diabetes
BPJS Kesehatan merinci iuran masing-masing premi seusai Peraturan Presiden No.64 Tahun 2020.
Seperti ini rincian iuran BPJS Kesehatan yang dirangkum dari laman resminya via Kontan.co.id:
1. Iuran BPJS Kesehatan PBI-JK sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dibayarkan oleh pemerintah pusat (PBI JKN) dengan kontribusi pemerintah daerah serta oleh pemerintah daerah bagi penduduk yang didaftarkan pemda.
2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.