Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cek Premi 2023, Langkah Mudah Bayar Iuran BPJS Kesehatan via LinkAja

Tiur Kartikawati Renata Sari - Senin, 02 Januari 2023 | 12:32
Bayar BPJS Kesehatan via LinkAja
dok.CerdasBelanja

Bayar BPJS Kesehatan via LinkAja

7. Klik Lanjut

8. Periksa jumlah tagihan yang harus dibayar

9. Pilih metode pembayaran LinkAja

10. Klik Konfirmasi

11. Klik Bayar

12. Proses bayar iuran selesai

Semudah itu membayar iuran BPJS Kesehatan via LinkAja loh.

Baca Juga: Link Skrining Kesehatan BPJS Kesehatan, Cek Hipertensi hingga Diabetes

BPJS Kesehatan merinci iuran masing-masing premi seusai Peraturan Presiden No.64 Tahun 2020.

Seperti ini rincian iuran BPJS Kesehatan yang dirangkum dari laman resminya via Kontan.co.id:

1. Iuran BPJS Kesehatan PBI-JK sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dibayarkan oleh pemerintah pusat (PBI JKN) dengan kontribusi pemerintah daerah serta oleh pemerintah daerah bagi penduduk yang didaftarkan pemda.

2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.

Source : kontan

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x