Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Apa Itu Fitur e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan? JKK hingga JHT Bisa Cair via HP

Tiur Kartikawati Renata Sari - Minggu, 01 Januari 2023 | 22:00
BPJS Ketenagakerjaan
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - BPJS Kegtenagakerjaan beberapa waktu lalu meluncurkan fitur electronic Klaim alias e-Klaim.

Fitur ini disebut bisa membantu para pekerja migran Indonesia untuk melakukan klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan kapanpun dan di manapun.

BPJS Ketenagakerjaan menambahkan fitur e-klaim ini bertepatan dengan HUT ke-45 BPJS Ketenagakerjaan sekaligus Hari Pekerja Migran Indonesia.

"Hadirnya fitur ini menjadi hadiah spesial yang kami berikan kepada PMI di seluruh dunia dan sekaligus menjawab kebutuhan mereka akan kemudahan serta kecepatan akses layanan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, pada Kamis, (15/12/2022).

"(BPJS Ketenagakerjaan) juga memastikan bahwa peserta mendapatkan manfaat secara maksimal," terangnya.

Fitur e-klaim ini bisa diakses oleh peserta, ahli waris, dan instansi terkait dengan cara mengakses laman BPJS Ketenagakerjaan.

"Lalu peserta dapat memilih program yang akan diklaim, kemudian isi data diri peserta dan informasi kecelakaan kerja yang dialami.

Pastikan bahwa nomor handphone dan alamat email yang tertera sudah benar dan aktif.

Lalu, unggah seluruh dokumen pendukung klaim dan akhiri seluruh proses dengan klik menu submit," ujar Roswita dilansir dari Kompas.com.

PMI bisa mendapatkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

Manfaat lengkapnya, PMI berhak mendapatkan santunan kematian sebesar Rp58 juta, PMI yang gagal berangkat ke negara penempatan diberikan uang sebesar Rp7,5 juta, dan juga beasiswa pendidikan anak hingga Rp74,4 juta. (*)

Baca Juga: Cara Klaim Beasiswa JKM Bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Source : Kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x