GridStar.ID-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek merupakan penyelenggara program jaminan sosial.
BPJS ketenagakerjaan bertugas untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada para pekerja.
Selain karyawan, para wirausahawan, freelancer dan pekerja paruh waktu dan profesi lain juga dapat mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.
Jika karyawan disebut dengan istilah Penerima Upah (PU), maka wirausahawan, freelancer dan pekerja paruh waktu dan profesi lain merupakan Bukan Penerima Upah (BPU).
Syarat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum melakukan pendaftaran, terdapat sejumlah persyaratan yang harus disiapkan.
Dokumen syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk Penerima Upah atau PU terdiri dari:
- Formulir pendaftaraan pemberi kerja/badan usaha;
- Formulir pendaftaran/perubahan data pekerja;
- Formulir laporan rinci iuran pekerja;
- NPWP perusahaan;
- KTP pemilik perusahaan;
- KTP tenaga kerja;
- Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha.
Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan
Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Penerima Upah (PU)
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online atau dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk PU, cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online, yaitu: