Nanti kalau tiba-tiba endemi, lalu tidak ditanggung lagi.
Baca Juga: Mudah! Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Para Pekerja Lepas
Yang bukan peserta BPJS kan harus bayar sendiri kalau kena Covid-19," bebernya di KompasTV pada Selasa, (24/5/2022).
Sedangkan bukan peserta BPJS atau yang terlambat membayar iuran sehingga kepesertaannya non-aktif tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan jika positif covid-19.
"Jadi kalau mau ditanggung sama BPJS ya jadi peserta.
Maka kami imbau kepada masyarakat, dan sesuai dengan undang-undang, secara eksplisit kepesertaan BPJS itu wajib.
Mohon maaf itu (biaya perawatan Covid-19) puluhan juta sampai ratusan juta," pungkasnya.
Ali juga menekankan biaya iuran covid-19 tidak akan naik hingga 2024. (*)
Baca Juga: Syarat dan Cara Klaim Beasiswa Anak bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan