GridStar.ID-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek merupakan penyelenggara program jaminan sosial.
BPJS ketenagakerjaan bertugas untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada para pekerja.
Selain karyawan, para wirausahawan, freelancer dan pekerja paruh waktu dan profesi lain juga dapat mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.
Jika karyawan disebut dengan istilah Penerima Upah (PU), maka wirausahawan, freelancer dan pekerja paruh waktu dan profesi lain merupakan Bukan Penerima Upah (BPU).
Syarat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum melakukan pendaftaran, terdapat sejumlah persyaratan yang harus disiapkan.Dokumen syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk Penerima Upah atau PU terdiri dari:
- Formulir pendaftaraan pemberi kerja/badan usaha;
- Formulir pendaftaran/perubahan data pekerja;
- Formulir laporan rinci iuran pekerja;
- NPWP perusahaan;
- KTP pemilik perusahaan;
- KTP tenaga kerja;
- Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha.
Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan
1. Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Penerima Upah (PU)
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online atau dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.Untuk PU, cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online, yaitu:
- Buka portal layanan pendaftaran di sini;
- Isi Data Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU);
- Kemudian isi data tenaga kerja yang hendak didaftarkan;
- Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email;
- Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau dapat diambil di kantor cabang terdekat.
Sementara itu, cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang, yakni:
- Datang ke kantor cabang dan isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dan bawa juga dokumen pendaftaran yang dibutuhkan;
- Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran dan tunggu hingga dipanggil;
- Dapatkan jumlah iuran yang harus dibayarkan dan tanda terima dokumen pendaftaran;
- Lakukan pembayaran iuran;
- Pendaftar akan menerima sertifikat kepesertaan dan kartu peserta paling lama tujuh hari setelah pembayaran.
2. Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Bukan Penerima Upah (BPU)
Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan BPU secara online, yaitu:Buka portal layanan pendaftaran di sini;
- Lakukan verifikasi data dan masukkan kode captcha, klik “Lanjutkan” dan centang tanda persetujuan;
- Masukkan data yang diminta, termasuk email dan nomor ponsel, lalu klik “Request OTP” untuk menerima kode OTP;
- Isi data individu mengenai informasi pekerjaan;
- Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email;
- Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di kantor cabang terdekat.
(*)