GridStar.ID -Pengemudi kendaraan wajib mengantongi surat izin mengemudi (SIM).
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Masih banyak pengendara sepeda motor ataupun mobil yang mengabaikan dengan alasan membuat SIM ribet.
Untuk membuatnya pun kini makin mudah.
Di era kemajuan teknologi seperti saat ini proses pembuatan SIM bisa dilakukan secara online.
Dengan adanya layanan ini membuat masyrakat tak perlu mengantre saat pembuatan di kantor polisi.
Melansir Kompas.com, berikut cara membuat SIM online Lewat Laman Resmi Polri
Buka situs resmi Polri di laman http:// sim.korlantas.polri.go.id dan pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'
Klik tombol 'Mulai', setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’.
Isikan data-data yang ada dengan benar Klik 'Lanjut', lalu isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi.
Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’ Isi seluruh data yang dibutuhkan.
Pastikan data yang dimasukkan benar.
Lalu klik tombol 'Lanjut', dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukkan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya.
Pada menu ini, akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang diinginkan untuk datang ke Polres atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya
Selanjutnya isi kode verfikasi kemudian klik tombol 'kirim'
Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi.
Klik 'Ok' dan proses di aplikasi SIM online selesai
Usai mendapatkan bukti registrasi online, pemohon akan mendapat e-mail.
Setelah itu, lakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya masing-masing (tertera di e-mail)
Setelah membayar biaya pembuatan SIM, datangi Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online
Kemudian, pemohon tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.
Lewat Aplikasi SINAR
Download aplikasi Sinar di Google Play Store dan App Store Verifikasi nomor HP dengan memasukkan kode OTP.
Registrasi dengan memasukkan nomor NIK
LakukanFace recognition
Pilih jenis SIM Pembayaran PNBP SIM baru Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal.
Lulus dan mendapat QR Code Pilih Satpas Pilih jadwal ujian praktik.
Untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik.
Pemohon harus lolos saat pendaftaran maupun registrasi online melalui aplikasi Sinar.
Biaya Pembuatan SIM
SIM A: Rp 120.000SIM B I: Rp 120.000SIM B II: Rp 120.000SIM C : Rp 100.000SIM C I: Rp 100.000SIM C II: Rp 100.000SIM D: Rp 50.000SIM D I: Rp 50.000SIM Internasional: Rp 250.000.
(*)