Follow Us

PPKM Resmi Dicabut, Apakah Masyarakat Kini Sudah Bebas dari Masker?

Nadia Fairuz Ikbar - Minggu, 01 Januari 2023 | 13:32
Masyarakat diimbau tetap pakai masker meski PPKM sudah dicabut
Freepik

Masyarakat diimbau tetap pakai masker meski PPKM sudah dicabut

GridStar.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Aturan ini diterbitkan menyusul dihentikannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (30/12).

Dalam aturan baru tersebut disebutkan bahwa pemberhentian PPKM ini tidak menyatakan bahwa pandemi Covid-19 sudah berakhir karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh World Health Organization (WHO).

Tetap gunakan masker

Masih dalam aturan yang sama, pemerintah tetap mengimbau masyarakat menerapkan protokol kesehatan khususnya memakai masker sebagai upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 dan masa transisi menuju kondisi endemi.

Dalam Inmendagri Nomor 53/2022 disebutkan bahwa masyarakat diimbau untuk tetap menggunakan masker dalam kondisi tertentu seperti kerumunan dan keramaian aktivitas.

Kemudian, tetap menggunakan masker di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik), memiliki gejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin), dan memiliki kontak erat dan terkonfirmasi.

Selain itu, masyarakat didorong untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan mengimplementasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Tes Covid-19 tetap dilakukan

Dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 ini Kemendagri mendorong masyarakat tetap melakukan pemeriksaan (testing) Covid-19 bagi yang bergejala.

Baca Juga: Covid-19 Kembali Meningkat di China, Pemerintah Batasi WNA Masuk ke Indonesia?

Source : Kompas.com

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest